
MA Tolak Kasasi Eks Bupati Cianjur, KPK Segera Lakukan Eksekusi
KPK mengaku telah menerima petikan putusan MA yang menolak kasasi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. KPK mengaku bakal segera melakukan eksekusi.
KPK mengaku telah menerima petikan putusan MA yang menolak kasasi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. KPK mengaku bakal segera melakukan eksekusi.
Bupati Irvan Rivano Muchtar divonis 5 tahun bui berkaitan kasus korupsi DAK pendidikan. Namun majelis hakim tak mencabut hak politik Irvan.
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan yang bersumber dari APBN.
JPU KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar 8 tahun penjara denda Rp500 juta. Sementara kakak iparnya Tubagus Cepy 7 tahun penjara.
Bupati Cianjur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang, jaksa membeberkan jejak bupati saat memeras kepsek hingga Rp 6,9 miliar.
Masjid Agung Cianjur jadi saksi praktik korupsi Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Di sana tempat serah terima uang yang diminta bupati dari kepsek.
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar memeras 137 kepala sekolah di Cianjur sebesar Rp 6,9 miliar. Irvan menyunat (DAK) SMP dengan alasan tahun politik.
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar akan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin besok.
KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
KPK kembali memanggil kakak ipar Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady. Seperti biasa ia terlihat murah senyum.