
Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Bengkayang Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis 5 tahun penjara.
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis 5 tahun penjara.
"Eksekusi terpidana Nelly Margaretha, pemberi suap kepada Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu," kata Ali
Pengusaha Nelly Margaretha divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Nelly dinyatakan bersalah memberikan uang ke Suryadman Gidot.
Nelly Margaretha diyakini jaksa bersalah memberikan uang ke Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang.
KPK telah menuntaskan proses penyidikan tersangka kasus dugaan suap Suryadman Gidot. Bupati Bengkayang ini akan segera disidang.
Pengusaha Nelly Margaretha didakwa memberikan uang ke Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang.
KPK memeriksa Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot.
"Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Rodi, salah satu pihak swasta yang diduga menyuap Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot diperiksa KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut
Tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang tahun 2019, Nelly Margaretha usai jalani pemeriksaan lanjutan di KPK.