detikJatimJumat, 10 Nov 2023 14:02 WIB OJK Tetapkan Bunga Pinjol Turun Jadi 0,1 Persen Per Hari Secara Bertahap OJK mengeluarkan surat edaran batas maksimum bunga pinjol. Bunga diturunkan menjadi 0,1 persen per hari secara bertahap.