detikNewsSenin, 15 Mar 2021 11:38 WIB
Berkaca dari Pemobil Mercy, Ini yang Harus Dilakukan Ketika Terlibat Laka
Pengendara yang terlibat kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Pengendara juga wajib melaporkan kecelakaan ke kepolisian terdekat.












































