
Saran Polisi ke Kejaksaan Agar Bukti Tilang Tidak Menumpuk
Polisi menilai sistem antrean pembayaran denda tilang di Kejari perlu diperbaiki.
Polisi menilai sistem antrean pembayaran denda tilang di Kejari perlu diperbaiki.
Pelanggar yang belum menuntaskan kewajiban perkara tilang tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.
Banyak SIM bukti tilang yang menumpuk tak diambil empunya. Alasannya, mereka lebih pilih membuat SIM baru. Padahal, biayanya lebih mahal bikin SIM baru.
Kepolisian menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan memblokir surat dan dokumen kendaraan. Namun, masih saja banyak pelanggar yang membandel.
Bukti tilang yang menumpuk di Kejaksaan Negeri akibat banyak pelanggar yang tidak menebus denda tilang.
Penumpukan bukti tilang yang terjadi di Kejaksaan Negeri menjadi contoh masih banyaknya pelanggar yang belum membayar denda.
Terjadinya penumpukan bukti tilang berupa SIM (Surat Izin Mengemudi) yang tidak diambil pelanggar, terjadi di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari).
SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) biasanya jadi dokumen yang ditahan pihak Kepolisian saat menilang pelanggar lalu lintas.
Seperti daerah lainnya, orang Jakarta juga malas menebus bukti tilang SIM dan STNK. Bukti tilang pun menumpuk juga di Kejaksaan Negeri Jaksel.
Pengendara yang kena tilang rupanya lebih memilih membuat SIM baru ketimbang menebusnya di pengadilan.