detikNewsJumat, 05 Okt 2018 11:36 WIB
Buang Sampah ke Sungai, Sopir PT Pos Divonis Denda Rp 500 Ribu
Asep Djayamulya (48) divonis hakim denda Rp 500 ribu subsider 2 hari bui. Dia didakwa atas perbuatannya membuang sampah ke sungai di Kota Bandung.












































