
2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Kini Dipatsuskan
2 tersangka kasus tewasnya Bripda ID melanggar kode etik kategori berat. Keduanya yakni Bripda IM dan Bripka IG kini dipatsuskan.
2 tersangka kasus tewasnya Bripda ID melanggar kode etik kategori berat. Keduanya yakni Bripda IM dan Bripka IG kini dipatsuskan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk tindak tegas dan objektif dalam kasus polisi tembak polisi.
Tersangka IM dan IG dalam kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Bripda ID akan dijerat pasal 359 KUHP Pidana dan 388 KUHP Pidana.