
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Brigjen Prasetijo di Kasus Red Notice
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa.
Dalam pledoinya, Prasetijo mengaku menerima USD 20 ribu dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Brigjen Prasetijo mengaku hanya menerima USD 20 ribu dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Brigjen Prasetijo Utomo hari ini menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Brigjen Prasetijo Utomo mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Prasetijo meminta maaf ke Polri hingga keluarganya.
Brigjen Prasetijo Utomo mengakui mempertemukan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon Bonaparte. Prasetijo mengaku 'diusir' Tommy saat bertemu dengan Napoleon.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Tommy Sumardi terbukti memberi uang kepada dua jenderal Polri. Total uang suap senilai Rp 8,7 miliar.
JPU menghadirkan penyidik di sidang Irjen Napoleon yang menyidik kasus dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra. Penyidik dikonfirmasi BAP Brigjen Prasetijo