
Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Red Notice Hari Ini
Brigjen Prasetijo Utomo hari ini menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo hari ini menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Brigjen Prasetijo Utomo mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Prasetijo meminta maaf ke Polri hingga keluarganya.
Brigjen Prasetijo Utomo mengakui mempertemukan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon Bonaparte. Prasetijo mengaku 'diusir' Tommy saat bertemu dengan Napoleon.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Tommy Sumardi terbukti memberi uang kepada dua jenderal Polri. Total uang suap senilai Rp 8,7 miliar.
JPU menghadirkan penyidik di sidang Irjen Napoleon yang menyidik kasus dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra. Penyidik dikonfirmasi BAP Brigjen Prasetijo
PN Jakarta Timur memberikan vonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum kepada ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Apa alasan majelis hakim?
Divisi Propam akan memutuskan nasib kedua jenderal itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak setelah kasus yang menjerat keduanya dinyatakan inkrah.
Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.