
BPR di Kudus Ini Bangkrut, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Rp 18 M
LPS mengatakan telah membayar klaim nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus sebanyak Rp 18 miliar dari total keseluruhan Rp 24 miliar.
LPS mengatakan telah membayar klaim nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus sebanyak Rp 18 miliar dari total keseluruhan Rp 24 miliar.
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus. LPS kini menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank itu.