
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Dibekuk, Cairkan Dana Nasabah Rp 3,2 M
Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap Helena, pemilik BPR Fianka, karena mencairkan dana nasabah secara ilegal, merugikan hingga Rp 3,2 miliar.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap Helena, pemilik BPR Fianka, karena mencairkan dana nasabah secara ilegal, merugikan hingga Rp 3,2 miliar.
Seorang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka membuat laporan polisi di Polda Riau. Dia melapor terkait dana deposito Rp 1,6 miliar yang hilang.