detikNewsJumat, 22 Mei 2020 16:28 WIB
BPJAMSOSTEK Bayarkan Klaim Perawat Meninggal Akibat Tertular COVID-19
Besaran santunan yang ditunaikan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris adalah sebesar Rp 286,1 Juta yang meliputi manfaat JKK dan Jaminan Hari Tua (JHT).












































