
Video: Dirut BPJS Jelaskan 2 Hal yang Tidak Bisa Diklaim Peserta JKN
Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan ada 2 penyakit atau hal yang tidak dapat diklaim oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan ada 2 penyakit atau hal yang tidak dapat diklaim oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti mengatakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) berpengaruh terhadap klaim BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merespons terkait rencana kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) di tahun 2026.
BPJS mencatat iuran terkumpul sepanjang 2024 mencapai Rp 165 triliun. Menurut Direktur Utama BPJS, angka tersebut mengalami kenaikan Rp 40 triliun sejak 2014.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan skema coordination on benefit (COB) alias patungan dengan asuransi swasta telah berjalan.
"Namanya skenario ya ada penyesuaian sekian, tetapi kan ini bukan pengambilan putusan dan BPJS tidak mengambil keputusan itu," kata Ali.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan iuran yang terkumpul sepajang 2024 mencapai Rp 165,3 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menegaskan tidak ada batasan hari perawatan inap untuk peserta JKN. Begini penjelasannya.
Klaim BPJS Kesehatan untuk pengobatan kanker terus meningkat setiap tahun. Saat ini, kanker menduduki tiga besar kalim terbanyak.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti percaya diri fasilitas kesehatan dalam negeri sudah berkembang. Bahkan, tidak kalah saing dengan rumah sakit luar negeri.