
Menteri ATR Soal BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Tak Ada Logika, tapi...
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku syarat BPJS Kesehatan memang tidak logis untuk mengurus tanah. Namun ada hal yang perlu ditekankan.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku syarat BPJS Kesehatan memang tidak logis untuk mengurus tanah. Namun ada hal yang perlu ditekankan.
Syarat jual beli tanah bertambah, kini harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui terkait hal tersebut.
Ombudsman RI meminta pemerintah tak buru-buru menetapkan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat dalam pelayanan publik. Ini alasannya.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah sudah berlaku sejak 1 Maret 2022.
Apakah mereka yang belum menjadi peserta atau menjadi peserta tapi tidak aktif karena nunggak iuran tetap bisa urus jual beli tanah? Jawabannya bisa, tapi...
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah. Namun, syarat tersebut tidak berlaku untuk semua orang.
Pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Apa katanya?
LaNyalla meminta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.
Legislator PKB Yanuar kritik kebijakan BPJS jadi syarat jual beli tanah. Dia mengatakan kebijakan itu tidak ada kaitannya.