
Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKI Dicabut!
Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Permendag 36.
Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Permendag 36.
BP2MI mengusulkan pembebasan bea masuk barang kiriman TKI dinaikkan menjadi US$ 2.500-2.800/tahun atau setara sampai Rp 45,2 juta/tahun.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, membantah lembaganya yang mengusulkan pembatasan barang terhadap pekerja migran.
"Ternyata, justru Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan Kementerian Perdagangan". kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi pemberitaan terkait tertahannya barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akan menemui Presiden Joko Widodo bahas aturan soal barang milik PMI.
Sebanyak 9.150 pekerja migran akan mudik lebaran dan pulang ke Indonesia di Lebaran tahun ini.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memperkirakan 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri akan pulang ke Indonesia.
BP2MI akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait aturan pembatasan barang dari luar negeri.
BP2MI berkoodiasi dengan perwakilan KBRI Seoul dalam pencarian WNI korban kapal tenggelam di Korea Selatan.