detikFinanceJumat, 14 Agu 2020 11:21 WIB Perusahaan Bangkrut Gegara Pandemi, Pegawainya Dapat Bantuan Rp 600 Ribu? Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.