
Blak-blakan Nasir Abas, Diragukan FPI Terlibat Terorisme
Nasir Abbas, mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiah, meragukan kemungkinan ada keterlibatan FPI dalam aksi terorisme JAD di Makassar.
Nasir Abbas, mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiah, meragukan kemungkinan ada keterlibatan FPI dalam aksi terorisme JAD di Makassar.
Bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar dilakukan oleh pasangan suami istri. Pasutri yang menjadi pelaku bom bunuh diri bukan kali ini saja terjadi.
Himma Dewiyana Lubis segera bertugas lagi sebagai dosen, mengajar mahasiswa di USU. Dia telah bebas dari kasus dugaan penyebaran hoax 'bom pengalihan isu'.
MA memvonis bebas dosen USU, Himma, di kasus dugaan penyebaran hoax 'bom Surabaya adalah pengalihan isu'. Pihak USU menyatakan menghormati putusan MA.
Dosen Universitas Sumatera utara (USU), Himma Dewiyana Lubis, divonis bebas Mahkamah Agung (MA). Ini 15 alasan MA.
Mahkamah Agung membebaskan dosen USU Himma Dewiyana Lubis. Himma didakwa menyebarkan hoax bom Surabaya adalah pengalihan isu #2019 Ganti Presiden.
Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, dihukum 1 tahun penjara karena terbukti menyebarkan hoax 'bom Surabaya pengalihan isu'. Selama proses sidang, ia tak ditahan.
Dosen USU Dewiyana Lubis hanya dijatuhi hukuman percobaan dan lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Jaksa pun banding dan nasib Himma kini di PT Medan.
Dosen USU lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.
Himma Dewiyana Lubis lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.