
Jejak Hitam Ibu Habisi Anak Angkat yang Berujung Vonis 13 Tahun Bui
Sri Rahayu alias Yuyu hanya bisa tertunduk lesu sambil berurai air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi memvonis 13 tahun bui.
Sri Rahayu alias Yuyu hanya bisa tertunduk lesu sambil berurai air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi memvonis 13 tahun bui.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.
Selain itu, si sulung atau terdakwa yang berusia 16 tahun itu, diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 10 bulan.
Ketua Komnas PA menyebut kasus pembunuhan bocah perempuan 5 tahun oleh ibu angkat dibantu dua puteranya yang inses di Sukabumi kejadian luar biasa.
Polres Sukabumi Kota menggelar rekontruksi pembunuhan NP (5), bocah perempuan yang dibunuh oleh ibu angkatnya SR (39) dan dua puteranya yang masih remaja.
SR (36) dan kedua puteranya yang terlibat dalam kekerasan seksual dan pembunuhan NP (5), yang merupakan anak angkat keluarga itu, dipastikan tidak sakit jiwa.
Kekerasan seksual hingga penganiayaan fisik kerap dialami balita perempuan inisial NP (5). Balita malang itu tewas di tangan ibu dan dua kakak angkatnya.
MSH (65) tidak menyangka sang istri, SR (35), dan dua anak kandung usia 14 dan 16 tahun, terlibat pembunuhan keji putri angkatnya yang berumur 5 tahun.
Tragis benar nasib NP (5). Bukannya diberikan kasih sayang oleh keluarga angkatnya, bocah perempuan ini malah diperkosa oleh kedua kakak lalu dibunuh ibunya.
Kematian bocah perempuan NP (5), menguak kelakuan ibu angkatnya SR (36) yang biadab dan di luar nalar. SR inses dengan dua puteranya yang remaja.