
Ancaman 15 Tahun Penjara bagi Iwan Penculik Malika
Kisah malang penculikan Malika (6) oleh Iwan Sumarno (42) di Jakpus kini telah berakhir. Polisi telah menetapkan Iwan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Kisah malang penculikan Malika (6) oleh Iwan Sumarno (42) di Jakpus kini telah berakhir. Polisi telah menetapkan Iwan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
KPAI meminta media media menaati aturan terkait pemberitaan anak korban kekerasan. Apa kata KPAI?
CW (60), wanita yang diduga menganiaya anak asuhnya di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk pertama kalinya.
CW membantah melakukan kekerasan pada asuhnya, M alis F, di Hotel Meridien, Jakarta Pusat. Wanita itu mengaku difitnah.
Polisi akan memeriksa ibu yang diduga menganiaya anak asuhnya di hotel.
Dugaan kekerasan terhadap bocah M alias F (14) oleh ibu asuh, CW (60) di Hotel Le Meridin masih diselidiki polisi. Sejumlah keanehan muncul. Apa saja?
Polda Metro Jaya akan memeriksa CW (60), ibu asuh yang diduga melakukan kekerasan ke bocah M alias F di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
Polisi masih mendalami dugaan kekerasan yang dilakukan CW (60), terhadap anak asuhnya M alias F (14). Sejak kapan CW mengadopsi bocah M?
Bocah M yang diduga dieksploitasi oleh perempuan berinisial CW dan kabur dari Hotel Le Meredien telah diperiksa. Bocah itu tidak mengalami kekerasan fisik.
Ibu yang diduga menganiaya anak asuhnya selama bertahun-tahun hidup berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain bersama anak asuhnya.