
Murid Dihukum Push Up karena Nunggak SPP, Ombudsman DKI: Ada Maladministrasi
"Kasus tersebut jelas terdapat aspek maladministrasi pelayanan publik dan aspek hukum pidananya," ujar Teguh P Nugroho.
"Kasus tersebut jelas terdapat aspek maladministrasi pelayanan publik dan aspek hukum pidananya," ujar Teguh P Nugroho.
Hardiono menyebut korban tidak mau bertemu dengan orang dewasa dan mengurung diri di kamar.
Meski begitu, pihak yayasan mengaku tetap memberikan hak kepada murid tersebut untuk mengikuti ujian.
Bagaimana tanggapan pihak sekolah?
Korban mengaku dihukum push up sebanyak 10 kali.