
KPK Eksekusi OC Kaligis dan Eks Dirjen Hubla Bobby Mamahit ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi putusan MA yang menghukum OC Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun. Advokat senior itu dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
KPK mengeksekusi putusan MA yang menghukum OC Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun. Advokat senior itu dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Reynold Mamahit kembali jalani sidang lanjutan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.