
KPK Eksekusi OC Kaligis dan Eks Dirjen Hubla Bobby Mamahit ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi putusan MA yang menghukum OC Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun. Advokat senior itu dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
KPK mengeksekusi putusan MA yang menghukum OC Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun. Advokat senior itu dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Terdakwa kasus suap pembangunan BP2IP Sorong tahap III tahun 2011, Bobby Reynold Mamahit divonis 5 tahun penjara.
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan BP2IP Sorong, Bobby Mamahit, akan menjalani sidang vonis. Mantan Dirjen Hubla ini sebelumnya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa pada KPK menuntut terdakwa kasus suap di balik proses lelang proyek pembangunan BP2IP, Bobby Mamahit, 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan KPK.