
Pemerintah Batal Ajukan Banding atas Vonis Kasus Blokir Internet Papua
Alasan batal banding adalah pemerintah sudah menghentikan tindakan melawan hukum yang diputus oleh PTUN Jakarta.
Alasan batal banding adalah pemerintah sudah menghentikan tindakan melawan hukum yang diputus oleh PTUN Jakarta.
Pemerintah divonis melanggar hukum oleh PTUN terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Apa tanggapan YLBHI?
Tanggapan Menkominfo Johnny G Plate atas vonis PTUN soal blokir internet di Papua menuai kritik.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pihaknya akan berkonsultasi soal upaya hukum lanjutan terkait vonis soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua.
Pembukaan akses internet di Papua secara bertahap terus dilakukan. Terbaru, blokir internet di wilayah Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai dibuka.
Menko Polhukam Wiranto memastikan pemblokiran akses internet di Papua dibuka setelah keadaan sudah damai.