
Siap-siap! Pemerintah Segera Blokir IMEI iPhone 16 yang Masuk RI
Kemenperin RI akan blokir penjualan iPhone 16 di Indonesia dan memproses hukum pihak yang mengiklankan produk tersebut di marketplace.
Kemenperin RI akan blokir penjualan iPhone 16 di Indonesia dan memproses hukum pihak yang mengiklankan produk tersebut di marketplace.
Dalam mengendalikan peredaran perangkat ilegal di Indonesia, pemerintah akhirnya resmi menerapkan aturan IMEI. Saatnya sayonara untuk ponsel BM.
Menurut sumber informasi yang diterima detikINET, pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perumusan aturan IMEI ini telah sepakat.
Dijanjikan sistem aturan IMEI akan berjalan hari ini, Selasa (15/9/2020), namun belum ada tanda pemerintah akan mengeksekusi regulasi suntik mati ponsel BM ini.
Ponsel BM yang beredar dan baru diaktifkan akan langsung terkena blokir IMEI dimulai tanggal 15 September. Pengamat bilang aturan itu jangan sampai molor lagi.
Setelah ditetapkan pada 18 April lalu, aturan IMEI akan menunjukkan tajinya dalam suntik mati ponsel BM. Begini cara kerja blokir IMEI perangkat ilegal.
Sebelum kebijakan aturan IMEI benar-benar dijalankan, pengamat gadget Lucky Sebastian mendesak agar pemerintah membeberkan aturan detailnya.
Pemerintah menyebutkan sistem aturan IMEI dimulai pada tanggal 15 September 2020 untuk suntik mati ponsel BM. Apa saja dampaknya yang diterima ponsel BM ini?
Dirjen ILMATE Kemenperin menyebutkan aturan IMEI sudah berlaku sejak 18 April. Tetapi, ATSI memberikan pernyataan bahwa sistem pemblokiran belum berjalan.
Asosiasi ponsel mendesak agar pemerintah segera menjalankan aturan IMEI. Menurutnya, regulasi tersebut mampu suntik mati ponsel BM yang beredar di Indonesia.