detikFinanceSelasa, 03 Mei 2016 12:20 WIB
Urus Izin di BKPM Sebelumnya 258 Hari, Kini Hanya 3 Jam
Upaya mendorong pertumbuhan investasi salah satunya melalui kemudahan perizinan. Contohnya, pengurusan izin di BKPM yang sebelumnya 258 hari, kini hanya 3 jam.












































