
Jaksa Tuntut Barang Bukti Kasus Indra Kenz Dikembalikan ke Korban
JPU menuntut barang bukti terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo dikembalikan kepada korban. Barang bukti itu berupa tanah dan bangunan.
JPU menuntut barang bukti terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo dikembalikan kepada korban. Barang bukti itu berupa tanah dan bangunan.
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara di kasus binomo. Indra Kenz akan mengajukan pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan jaksa tersebut.
Usai dituntut 15 tahun penjara atas kasus Binomo, Indra Kenz mengatakan akan menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya secara tertulis dan lisan.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Indra Kenz akan mengajukan pembelaan.
Berikut hal-hal yang memberatkan tuntutan 15 tahun bui Indra Kenz di kasus binomo.
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara terkait kasus Binomo. JPU meyakini Indra Kenz bersalah melakukan judi online yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Indra Kenz juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
89 korban yang tergabung dalam 2 kantor hukum mengajukan permohonan penggabungan perkara ganti rugi dalam kasus Indra Kenz.
Dalam sidang, Indra Kenz membandingkan nasibnya dengan Deddy Corbuzier dan Boy William.
Sidang terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz, digelar pada Rabu (29/9) di PN Tangerang. Dalam persidangan, Indra menyebut nama Deddy Corbuzier dan Boy William.