
Kasus Binomo, Indra Kenz Hadiri Sidang Perdana Secara Virtual
Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan kasus penipuan dan investasi bodong hari ini. Indra Kenz terlihat hadir secara virtual.
Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan kasus penipuan dan investasi bodong hari ini. Indra Kenz terlihat hadir secara virtual.
Berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah dilimpahkan Kejari Tangerang Selatan ke PN Tangerang.
Bareskrim melimpahkan tersangka kasus Binomo Fakarich ke Kejari Medan. Jaksa kemudian menitipkan tersangka ke Rutan Tanjung Gusta menunggu persidangan.
Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap 2 tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ke Kejari Medan. Tersangka kasus Binomo itu akan segera disidangkan.
Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat terus mendekati akhir, 20 Juli 2020. Terpantau, nama-nama seperti Google, Facebook, WhatsApp, belum mendaftar.
Kominfo pernah memblokir aplikasi besar, seperti Telegram hingga Tumblr masuk daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ditutup aksesnya oleh Kominfo.
Bekas afiliator Binomo, Indra Kenz, bakal diadili. Indra yang merupakan tersangka kasus investasi bodong itu malah merasa lega menyongsong sidang perdana.
Tersangka kasus Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh korban.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) disiapkan untuk menangani perkara Indra Kenz.
Indra Kenz diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Tangerang Selatan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.