
Kasus Binomo, Ayah Pacar Indra Kenz Segera Disidang
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus trading Binomo, Rudiyanto Pei (RP), ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus trading Binomo, Rudiyanto Pei (RP), ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
Jaksa mengatakan Indra Kenz menyebarkan video promosi yang membuat para korban tanpa sadar telah masuk dalam permainan yang memuat perjudian di situs Binomo.
JPU menilai perbuatan Indra Kenz mengajak masyarakat untuk ikut aplikasi Binomo hanyalah memberikan harapan palsu agar bisa kaya raya secara instan.
Jaksa menyebut Indra Kenz di akun media sosialnya memamerkan seolah-olah bergaya hidup mewah.
Pengacara Indra Kenz, Brian Praneda, membeberkan isi poin-poin eksepsi keberatan atas dakwaan dari JPU kepada Indra. Begini isi poin-poinnya!
Jaksa mengatakan terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz, memberi harapan palsu kepada masyarakat dengan iming-iming bisa membuat kaya raya secara instan.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan awal mula Indra Kenz merekrut para korban untuk melakukan investasi di aplikasi Binomo. Hal itu terjadi sejak tahun 2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap jumlah korban aplikasi Binomo Indra Kenz mencapai 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa pun membongkar trik Indra Kenz untuk menggaet para korban masuk dalam 'jebakan'-nya.
Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran hoax hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan/atau penipuan, dan TPPU terkait kasus Binomo