
2 Putusan Bagi Eliezer: Vonis Pidana Ringan dan Tak Ada Pemecatan
Bharada Richard Eliezer telah menerima 2 putusan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Eliezer divonis 18 bulan penjara dan tidak dipecat dari Polri.
Bharada Richard Eliezer telah menerima 2 putusan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Eliezer divonis 18 bulan penjara dan tidak dipecat dari Polri.
Sidang etik memutuskan Bharada Richard Eliezer dikenai sanksi demosi 1 tahun namun bisa kembali bertugas di Polri. Pihak Eliezer mengapresiasi putusan tersebut.
Bharada Eliezer menjalani sidang komisi kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Yosua. Eliezer dipertahankan sebagai polisi. Berikut bahan pertimbangan Polri.
Bharada Richard Eliezer dinyatakan tetap menjadi polisi usai menjalani sidang kode etik Polri. Kompolnas mengapresiasi keputusan Polri tersebut.
Sidang kode etik Bharada Richard Eliezer telah selesai digelar. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi.
Keputusan sidang etik mengizinkan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi polisi. Polri pun menjamin keamanan Eliezer. Begini pernyataan Karo Penmas Mabes Polri.
Majelis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) memutuskan tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer untuk berdinas di Polri.
Bharada Richard Eliezer diputuskan dipertahankan untuk berdinas di Polri dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Yosua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut untuk sidang Bripka Ricky Rizal masih menunggu sidang banding kasus pembunuhan Yosua inkrah.
Majelis etik memutuskan Richard Eliezer masih diterima sebagai anggota Polri. Merespons putusan itu, orang tua Brigadir Yosua mengaku kecewa. Ini pernyataannya.