Keputusan sidang etik mengizinkan Bharada Richard Eliezer untuk tetap menjadi polisi. Polri pun menjamin keamanan Eliezer.
Dilansir detikNews, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihak internal akan menghormati keputusan sidang etik tersebut.
"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Bharada E dikenakan demosi 1 tahun di Yanma Polri. Ramadhan menjamin keamanan Bharada E di Polri ke depannya.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan di tempatkan di Tamtama Yanma Polri," ucap Ramadhan.
Diberitakan detikNews sebelumnya, Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.
Sidang etik itu dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang yang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit itu digelar sejak pukul 10.08 WIB.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ginting.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
(dil/ahr)