
Pasal 212 untuk Mereka yang Ngeyel saat Pandemi Corona
Ngeyel di tengah pandemi Corona dapat dipidana. Polisi meminta warga bekerja sama dalam menyetop penyebaran Corona dengan cara melakukan aktivitas dari rumah.
Ngeyel di tengah pandemi Corona dapat dipidana. Polisi meminta warga bekerja sama dalam menyetop penyebaran Corona dengan cara melakukan aktivitas dari rumah.
Ustaz Das'ad Latif berpesan agar umat muslim bijak menghadapi informasi seputar virus corona. Patuhi fatwa MUI, sementara waktu tinggal dan beribadah di rumah.