detikFinanceSelasa, 12 Apr 2022 13:38 WIB Beli Mobil Bekas Kena PPN Cuma Berlaku ke Showroom, ke Pemakai Masih Bebas! Pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas