detikNewsKamis, 27 Mei 2021 14:03 WIB Pelaku Begal Payudara Pesepeda yang Viral di Kemayoran Resmi Ditahan! Begal payudara yang viral di Kemayoran, Jakpus, dijerat Pasal 281 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Meski begitu, pelaku ditahan polisi.