detikPropertiSenin, 24 Jun 2024 12:07 WIB Ini Syarat Bebas PBB untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 M di Jakarta Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 tahun 2024, hunian dengan NJOP sampai Rp 2 M bisa bebas pajak. Ini syaratnya.