detikFinanceSelasa, 02 Jan 2018 16:26 WIB
Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri Maksimal US$ 500 Bebas Pajak
Pemerintah menaikkan batas barang bawaan dari luar negeri yang bebas pajak menjadi US$ 500 dari US$ 250. Jika melebihi batas, kelebihannya dikenakan pajak 10%.












































