
2 Tersangka yang Cekoki Miras ke Bayi di Gorontalo Masih Pelajar
Polisi menetapkan 2 tersangka utama kasus bayi dicekoki miras di Gorontalo. Sementara 2 tersangka lain masih berstatus pelajar hanya diberi sanksi wajib lapor.
Polisi menetapkan 2 tersangka utama kasus bayi dicekoki miras di Gorontalo. Sementara 2 tersangka lain masih berstatus pelajar hanya diberi sanksi wajib lapor.
Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka karena mencekoki bayi usia 4 bulan dengan minuman keras (miras) di Gorontalo, 2 di antaranya masih usia anak.
Bayi berusia 4 bulan di Gorontalo yang dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya berinisial (AN) langsung ditangani tim medis.
Bayi berusia 4 bulan di Gorontalo dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya sendiri. Tim Puskesmas Gorontalo terus memantau kondisi bayi tersebut.
Puskesmas Sipatana, Kota Gorontalo, langsung melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap bayi berusia empat bulan yang dicekokin miras oleh pamannya, AN.
Walkot Gorontalo Marten Taha mengecam tindakan AN (19), paman yang mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan miras. Dia meminta pelaku dihukum secara maksimal.
Sungguh keterlaluan aksi seorang paman di Gorontalo yang mencekoki seorang bayi 4 bulan dengan minuman keras (miras) dioplos minuman energi.
Pelaku yang cekoki miras ke seorang bayi di Gorontalo adalah paman. Ia mengaku setengah sadar saat memberi miras ke bayi tersebut akibat terpengaruh alkohol.
Polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka kasus bayi usia 4 bulan di Gorontalo dicekoki miras, termasuk paman bayi tersebut, AN (19).
Alya baru mengetahui bayinya yang masih berusia 4 bulan dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya, AN (19), usai videonya viral di media sosial (medsos).