
Masih Sekolah, 2 Tersangka Cekoki Miras ke Bayi Dipulangkan ke Ortu
Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka karena mencekoki bayi usia 4 bulan dengan minuman keras (miras) di Gorontalo, 2 di antaranya masih usia anak.
Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka karena mencekoki bayi usia 4 bulan dengan minuman keras (miras) di Gorontalo, 2 di antaranya masih usia anak.
Puskesmas Sipatana, Kota Gorontalo, langsung melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap bayi berusia empat bulan yang dicekokin miras oleh pamannya, AN.
Walkot Gorontalo Marten Taha mengecam tindakan AN (19), paman yang mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan miras. Dia meminta pelaku dihukum secara maksimal.
Polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka kasus bayi usia 4 bulan di Gorontalo dicekoki miras, termasuk paman bayi tersebut, AN (19).
Alya baru mengetahui bayinya yang masih berusia 4 bulan dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya, AN (19), usai videonya viral di media sosial (medsos).
Seorang pria, AN (19), yang tega mencekoki bayi yang baru berusia 4 bulan dengan minuman keras di Kota Gorontalo, mengaku mabuk saat melakukan aksinya.
Sepasang suami istri dikecam habis-habisan oleh netizen setelah membagikan video yang memperlihatkan dirinya mencekoki bayi mereka sendiri dengan alkohol.