
Ayah Pembuang Bayi ke Sungai di Tasik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan DP (18) di Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka kasus buang bayi. Pelaku terancam 5 tahun bui.
Polisi menetapkan DP (18) di Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka kasus buang bayi. Pelaku terancam 5 tahun bui.
AN (20) harus mendekam di Tahanan Mapolres Tasikmalaya. Wanita ini nekat membuang darah dagingnya hingga jasadnya digigit dan diseret anjing.