Polisi menetapkan DP (18) di Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka kasus buang bayi. Pelaku terancam 5 tahun bui.
"Kami tetapkan tersangka pada pelaku buang bayi yang tiada lain ayah kandung bayi," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Polres Tasikmalaya, Rabu (13/9/23).
Suhardi mengungkapkan, DP tega membuang bayinya sendiri karena merasa malu. Dia miliki anak dari istri sahnya saat usia pernikahan baru tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya malu punya anak saat usia pernikahan baru tiga bulan. Kalau ada intimidasi orang tua masih kami dalami," kata Suhardi.
Ironisnya lagi, proses kelahiran bayi tanpa bantuan medis dilakukan di kamar rumahnya. Hanya tersangka yang membantu kelahiran istrinya.
"Jadi lahirannya sendiri di kamarnya, paling ada suamnya. Langsung dibuang di sungai," kata Suhardi.
Polisi amankan barang bukti berupa sarung bantal dan plastik yang digunakan membungkus bayi. Untungnya bayi masih hidup saat ditemukan. Polisi masih menetapkan istri tersangka sebagai saksi karena kondisinya belum stabil.
"Kalau istrinya di rumah sakit jalani perawatan medis karena pendarahan dan bayi di puskesmas pemulihan kesehatan. Kami amankan pelaku ini kurang dari dua jam pasca penemuan bayi," Kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya di lokasi yang sama.
Sementara itu, DP mengaku masih kasihan saat hendak membuang anaknya. Namun ketakutan orang tua mendorong aksi nekadnya.
Baca juga: Hasto: Mahfud Md Bacawapres yang Lurus Tegak |
Bahkan, dia masih berfikir membuang bayi dekat pemukiman warga. Tujuanya agar ada yang menemukannya.
"Jadi saya buang bayi sengaja di sungai dekat pemukiman biar ada yang nemu dan anak saya selamat," kata DP pada polisi.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara lebih. Polisi amankan barang bukti sarung bantal dan plastik.
(mso/mso)