detikFinanceMinggu, 02 Mei 2021 04:00 WIB Fakta-fakta Bayar Zakat Via Online, Hukum dan Keabsahannya Pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online. Jadi muzaki atau pembayar zakat tak perlu lagi mendatangi kantor atau tempat masjid yang mengelola zakat.