detikFinanceSabtu, 28 Mar 2020 11:30 WIB
RIPH Tak Perlu, tapi Importir Wajib Patuhi 4 Syarat Ini
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 yang menghapus sementara persyaratan impor bawang putih dan bombai.












































