
Jangan Lagi Ada Salah Tilang Pengendara Angkut Sepeda di Mobil
Polda Metro memastikan membawa sepeda di dalam mobil diperbolehkan asal tak ganggu konsentrasi.
Polda Metro memastikan membawa sepeda di dalam mobil diperbolehkan asal tak ganggu konsentrasi.
Tak hanya diberi teguran, polisi penilang pengendara bawa sepeda dalam mobil juga disanksi disiplin lantaran salah menerapkan pasal saat menilang pengendara.
Melihat pasal salah yang diterapkan polisi saat menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Video pengemudi yang ditilang karena mengangkut sepeda di dalam mobil viral. Ini cara aman bawa sepeda biar nggak kena tilang.
Polisi yang menilang pengemudi karena bawa mobil ke dalam mobil dinyatakan salah menerapkan pasal. Polisi tersebut akan disanksi sesuai kesalahannya.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa polisi tersebut salah menerapkan Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009, yang seharusnya untuk angkutan barang.
Polisi yang menilang pengemudi bawa sepeda di dalam mobil dinyatakan salah menerapkan pasal. Atas hal itu, tilang ke pengendara akan dianulir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sepeda boleh dibawa ke dalam mobil selama tidak mengganggu konsentrasi mengemudi.
Polisi yang menilang pengendara bawa sepeda dalam mobil dipastikan salah terapkan pasal. Kombes Sambodo meminta maaf atas kesalahan anggota itu.
Pengemudi mobil ditilang polisi gegara angkut sepeda di dalam kendaraan. Kejadian ini direkam video dan viral di media sosial.