
Jangan Lagi Ada Salah Tilang Pengendara Angkut Sepeda di Mobil
Polda Metro memastikan membawa sepeda di dalam mobil diperbolehkan asal tak ganggu konsentrasi.
Polda Metro memastikan membawa sepeda di dalam mobil diperbolehkan asal tak ganggu konsentrasi.
Tak hanya diberi teguran, polisi penilang pengendara bawa sepeda dalam mobil juga disanksi disiplin lantaran salah menerapkan pasal saat menilang pengendara.
Polisi menganulir tilang pemobil yang membawa sepeda di dalam mobil karena anggotanya salah terapkan pasal saat penilangan. SIM pemobil itu pun dikembalikan.
Melihat pasal salah yang diterapkan polisi saat menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Seorang pengendara Toyota Avanza ditilang polisi di kawasan Soetta, Tangerang, menuai sorotan. Pengendara itu ditilang gara-gara membawa sepeda di dalam mobil.
Polisi yang menilang pengemudi karena bawa mobil ke dalam mobil dinyatakan salah menerapkan pasal. Polisi tersebut akan disanksi sesuai kesalahannya.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa polisi tersebut salah menerapkan Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009, yang seharusnya untuk angkutan barang.