
Minimal Nikah 19 Tahun, Pengajuan Dispensasi Diprediksi Meningkat
"Kalau sebelumnya misalnya yang mengajukan salah satu saja karena usianya belum memenuhi, nah karena sekarang sama-sama harus 19 tahun bisa dua-duanya."
"Kalau sebelumnya misalnya yang mengajukan salah satu saja karena usianya belum memenuhi, nah karena sekarang sama-sama harus 19 tahun bisa dua-duanya."
Panja DPR revisi UU Perkawinan telah sepakat soal usia minimum perkawinan. Wakil Ketua Baleg DPR menyebut usia minimum perkawinan disepakati yakni 18 tahun.
Meski patut diapresiasi, namun putusan MK terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan ternyata masih menyisakan sekelumit masalah.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan yang menyatakan usia anak perempuan 16 tahun dibolehkan menikah dinyatakan inkonstitusional.