
Gubernur Kalteng Ajak Perangkat Daerah Percepat Atasi Masalah Batas Desa
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta pemerintah dan instansi terkait untuk percepat menyelesaikan masalah batas desa.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta pemerintah dan instansi terkait untuk percepat menyelesaikan masalah batas desa.
Hal ini untuk mempercepat penyelesaian peta batas desa dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Hingga 2021 dari 74.962 desa baru 2 persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Mendagri.