
KPK Angkat Topi ke PN Cibinong yang Tolak Gugatan Rp 3 T ke Pakar IPB
Pakar IPB Dr Basuki Wasis lolos dari gugatan terpidana korupsi Nur Alam. KPK pun mengapresiasi hakim yang mengadili gugatan itu.
Pakar IPB Dr Basuki Wasis lolos dari gugatan terpidana korupsi Nur Alam. KPK pun mengapresiasi hakim yang mengadili gugatan itu.
Pembakar hutan dan terdakwa korupsi menggugat ahli IPB dengan total Rp 3,51 triliun. Gugatan ini dinilai mengancam kebebasan akademik.