detikNewsJumat, 27 Mar 2020 10:53 WIB
Perwira Aniaya Bintara di Sumbar, Kompolnas Desak Bareskrim Turun Tangan
Andrea menegaskan perwira polisi tersebut telah melakukan tindak pidana yang sanksinya diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

