
OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Paling Lambat Awal 2025
OJK akan melakukan pengawasan dan pengaturan transaksi dan aset kripto paling lambat awal 2025.
OJK akan melakukan pengawasan dan pengaturan transaksi dan aset kripto paling lambat awal 2025.
Pada kegiatan ini, dilakukan pemeriksaan ketersediaan fisik emas beserta dengan tingkat kemurnian hingga sistem keamanan yang sesuai standar.
Dua anggota Bursa Kripto Indonesia memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari BAPPEBTI.
Terdapat beberapa syarat bagi calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) untuk mendapatkan izin menjadi PFAK. Apa saja?
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor aset kripto mencapai 20 juta orang per April 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto pada Maret 2024 naik menjadi Rp 103,58 triliun. Angka itu naik sekitar Rp 69,8 triliun.
Bappebti mencatat sejak 2022 hingga Maret 2024 total pajak dari perdagangan aset kripto membukukan Rp 580,21 miliar.
Bappebti mencatat nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia meningkat.
Transaksi aset kripto di Bursa Berjangka meroket. Bappebti pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik aset kripto.