
Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti
Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025 dari sebelumnya di Bappebti.
Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025 dari sebelumnya di Bappebti.
OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.
Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan peralihan pengawasan aset kripto ke OJK perkuat regulasi dan melindungi investor. OJK kini memiliki kewenangan luas.
Bappebti mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK dan BI.
Pengawasan aset keuangan digital dan kripto akan beralih ke OJK mulai 10 Januari 2025. OJK telah siapkan regulasi dan infrastruktur untuk transisi ini.
Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta waspada penipuan investasi berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 1.046 domain situ entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2024.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Peraturan Pemerintah (PP) transisi peralihan pengawasan aset kripto telah rampung.
Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024.