
Raperda DKI Atur Denda bagi Pengambil Paksa Jenazah Positif-Suspek Corona
Dalam Raperda DKI diatur soal sanksi bagi masyarakat yang memaksa mengambil jenazah pasien probable atau suspek dan positif virus Corona.
Dalam Raperda DKI diatur soal sanksi bagi masyarakat yang memaksa mengambil jenazah pasien probable atau suspek dan positif virus Corona.
"Banyak pasal ataupun BAB yang kita drop, jadi Raperda ini kita fokuskan penanggulangan terhadap atau terdampak Pandemi COVID-19 ini," kata Pantas Nainggolan.
Bapemperda DKI bersama Pemprov akan mengkaji lebih dalam dua pasal di raperda penanggulangan COVID. Yakni tentang PSBB dan pasal terkait sanksi pidana.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menilai aturan yang ada di Raperda tersebut terlalu luas dengan waktu pembahasan yang singkat.
Dalam rapat Raperda COVID-19 diusulkan agar pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah mendapat bantuan sosial (bansos).
Bapemperda DKI menilai aturan terkait penampungan pasien COVID-19 di Jakarta masih belum jelas. Bapemperda meminta Pemprov DKI menjelaskan hal itu.
Bapemperda rapat bersama lembaga masyarakat membahas usulan Raperda tahun 2020. Sejumlah lembaga masyarakat menyoroti aturan kawasan tanpa rokok.
DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana memangkas usulan rancangan peraturan daerah atau raperda untuk 2020.